Persyaratan SK Fungsional Jabatan Guru


Pangkat Penata Muda Wajib Tahu!

"Persyaratan Pengusulan SK Fungsional Jabatan Guru Pertama"
Sebelum mengurus kenaikan pangkat, hal pertama yang dilakukan oleh seorang Guru adalah mengurus bahan kelengkapan usulan pengangkatan pertama kali dalam jabatan fungsional guru. Adapun persyaratannya sebagai mana dalam Surat Kenaikan Pangkat Periode April 2023 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur pada tanggal 19 September 2022. Download

  1. Pengantar dari Koordinator Pengawas/Ketua MKKS/Kepala Sekolah,
  2. DUPAK, download
  3. Fotokopi SK Pangkat Terakhir,
  4. Fotokopi SK 100%,
  5. Fotokopi SK 80%,
  6. Fotokopi KARPEG,
  7. Fotokopi NUPTK, download
  8. Fotokopi Sertifikat Pendidik (Legalisir Basah),
  9. Fotokopi Sertifikat Prajabatan,
  10. Fotokopi Sertifikat Program Induksi, download
  11. Fotokopi Ijazah Terakhir dan Transkrip Nilai (Legalisir Basah),
  12. SKP 2 Tahun Terakhir,
  13. Laporan Implementasi Program Induksi, download (lampiran instrumen laporan, contoh SK pembimbing PIGP)
  14. SK Pembagian Tugas 2 Tahun Terakhir,
  15. Fotokopi SK Mutasi (jika ada).



Jika ada pertanyaan, silahkan isi di kolom komentar yaa!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar